Karhutla di Sumsel Belum Usai, Dalam 11 Hari Muncul 11.978 Hotspot, 5.439 Ada di Konsesi Perusahaan
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Sebaran titik panas (hotspot) pada periode 21 hingga 31 Agustus 2026 dari analisis WALHI Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan ada 11.978 hotspot yang muncul di 14 kabupaten dan kota.
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye, Galang, konsentrasi hotspot tertinggi ada di Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 5.391 hotspot, Musi Banyuasin (Muba) 1.414 hotspot, Muara Enim 1.412 hotspot, dan Banyuasin 1.325 hotspot. Keempat wilayah itu menyumbang sekitar 79,7 persen dari keseluruhan hotspot.
Angka itu, sambung dia, menunjukkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berada pada tingkat serius dan tidak dapat terus diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Karhutla bukan sekadar persoalan titik panas, tetapi persoalan tata kelola ruang, pengelolaan lahan, perlindungan ekosistem, pengawasan, serta pertanggungjawaban negara dan korporasi.
*Temuan menjadi semakin serius ketika data hotspot dianalisis berdasarkan wilayah konsesi perusahaan. Karena, pada periode yang sama, WALHI Sumsel menemukan 5.539 hotspot ada pada wilayah konsesi perusahaan, terdiri dari 4.383 hotspot pada wilayah HTI/PBPH dan 1.156 hotspot pada wilayah perkebunan," ujar dia, Rabu (2/9/2026).
Dengan demikian, kata Galang, sekitar 46,2 persen hotspot dalam data itu ada pada wilayah konsesi perusahaan. WALHI Sumsel dengan tegas menyebut hotspot bukan secara otomatis membuktikan terjadinya kebakaran maupun pelanggaran. Namun, munculnya ribuan hotspot pada wilayah konsesi merupakan indikator serius yang wajib diverifikasi, diaudit dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Pemerintah tidak boleh berhenti pada pemantauan satelit dan angka statistik. Setiap hotspot pada wilayah konsesi harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa sistem pencegahan, sarana pengendalian, patroli, tata air, kondisi ekologis, kewajiban pemulihan, serta kepatuhan perusahaan terhadap izin dan ketentuan lingkungan hidup.
"Pemerintah tidak boleh berlindung di balik istilah hotspot untuk menghindari pemeriksaan terhadap pengelola konsesi," tegas dia.
WALHI Sumsel, ungkap Galang, juga menemukan 1.171 hotspot yang berada di wilayah ekosistem gambut selama periode 21–31 Agustus 2026. Kebakaran gambut punya risiko ekologis yang besar dan dapat menghasilkan asap dalam waktu panjang. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah gambut terbakar.
Perlindungan gambut harus dilakukan sebelum api muncul. Terlebih, PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut masih berlaku. Perlindungan gambut tidak boleh direduksi menjadi proyek restorasi setelah kebakaran.
"Pemerintah harus memastikan tata ruang, izin, tata air dan aktivitas usaha tidak mengorbankan fungsi ekologis gambut dan tidak meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran," ungkap dia.
"Dampak karhutla tidak pernah berhenti pada batas konsesi. Ketika api membakar hutan dan lahan, asap bergerak ke ruang hidup rakyat di desa maupun perkotaan, memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko kesehatan," imbuh dia.
Galang menjelaskan, bahwa data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel mencatat, ada 7.048 pasien ISPA selama Agustus 2026, sedangkan secara kumulatif hingga Juli 2026 tercatat 99.089 kasus ISPA. Jadi, karhutla bukan lagi sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, namun sudah menjadi persoalan kesehatan publik, keselamatan, dan hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pada saat yang sama, ada ketimpangan yang tidak boleh terus dinormalisasi. Perusahaan menguasai dan memperoleh manfaat ekonomi dari konsesi, tetapi ketika wilayah yang dikelolanya terbakar, rakyat justru menanggung asap, risiko kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan dan pekerjaan, serta berbagai kerugian sosial dan ekologis.
Pada kondisi itu, pemerintah melibatkan rakyat dalam Satgas Darat Karhutla dengan memberi uang semangat Rp150.000 per hari. Memang, WALHI Sumsel tidak menolak partisipasi rakyat dalam situasi darurat, tetapi pelibatan itu tidak boleh menjadi cara untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada rakyat.
"Rakyat yang menjadi korban dampak karhutla tidak boleh sekaligus dijadikan tenaga murah untuk memadamkan api," jelas dia.
Galang menerangkan, negara wajib memperkuat personel, melengkapi peralatan, membenahi sistem pencegahan, dan memastikan keselamatan rakyat yang terlibat di lapangan. Karena pada saat yang sama, ketika kebakaran atau hotspot ditemukan di area konsesi, pemegang konsesi wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.
"Tanggung jawab tak boleh berhenti pada orang yang berada paling dekat dengan api, sementara korporasi yang menguasai ruang luput dari pemeriksaan. Rakyat bukan tenaga cadangan negara, bukan tameng kegagalan negara, dan bukan pihak yang harus membayar ongkos ekologis dari buruknya tata kelola konsesi," terang dia.
Terhadap kondisi tersebut, maka WALHI Sumsel mendesak pemerintah segera mengaudit kepatuhan ke seluruh konsesi yang berulang memiliki hotspot atau mengalami kebakaran. Konsesi yang berulang terbakar harus menjadi wilayah prioritas audit dengan memeriksa tata air, sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, sarana dan prasarana, patroli, kondisi ekologis, kewajiban pemulihan, serta kepatuhan terhadap izin dan ketentuan lingkungan hidup. Konsesi yang berulang terbakar adalah alarm kegagalan tata kelola yang harus dijawab dengan audit, bukan sekadar pemadaman.
"Hasil audit memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Audit tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif atau teguran tanpa tindak lanjut. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pemerintah harus menggunakan instrumen sanksi administratif, perdata maupun pidana sesuai bukti dan unsur pelanggaran," kata dia
"Dalam perkara yang memenuhi unsur pidana, penegakan hukum harus menelusuri aktor pengendali, pengambil keputusan, pembiaran, kelalaian sistemik, hingga keuntungan korporasi. Hukum harus menyasar struktur pertanggungjawaban, bukan hanya orang yang paling dekat dengan api," timpal dia.
Tuntutan berikutnya, WALHI Sumsel meminta evaluasi izin dan tata ruang di wilayah yang terbukti berulang terbakar, terutama pada ekosistem gambut. Wilayah yang terus mengalami kebakaran tidak dapat dipertahankan dengan pendekatan business as usual tanpa mengevaluasi izin, tata ruang, tata air dan model pengelolaannya.
*Perlindungan gambut tidak boleh direduksi menjadi kegiatan restorasi setelah kebakaran. Negara harus memastikan fungsi ekologis gambut terlindungi sebelum api muncul," kata dia.
Selanjutnya, pemerintah dituntut membuka data dan membangun mekanisme pengawasan publik berbasis data. Data hotspot, lokasi dan batas konsesi, hasil ground check, status kepatuhan perusahaan, hasil audit, sanksi, proses penegakan hukum dan perkembangan pemulihan harus dapat diakses publik.
Selanjutnya, negara harus memastikan perlindungan penuh terhadap rakyat yang dilibatkan dalam penanganan karhutla. Pelibatan rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kewajiban negara dalam menyediakan personel, anggaran, peralatan dan sistem penanganan karhutla. Rakyat harus dilindungi dari karhutla, bukan dijadikan tenaga murah untuk menutup kelemahan negara.
Pemerintah harus memastikan korporasi tidak luput dari pertanggungjawaban. Ketika api berada di dalam konsesi, pemegang konsesi harus menjadi bagian utama dari pemeriksaan. Bila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban, maka korporasi harus diminta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
"Perusahaan tidak boleh hanya menikmati keuntungan dari penguasaan ruang, sementara kerusakan ekologis, asap dan biaya kesehatan dibebankan kepada rakyat," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha