get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras sudah Diketahui Polda Metro Jaya

Jawaban Petitum Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel ke Hakim, Kompak Tolak Praperadilan Roy Suryo

Senin, 13 Juli 2026 | 17:50 WIB
header img
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel, Senin (13/7/2026). (iNewsPalembang.id/Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) diminta untuk menolak seluruh permohonan peradilan Roy Suryo.

Penolakan tersebut disampaikan pihak Termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, saat membaca jawaban mereka atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kompak meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo, pada sidang di PN Jaksel, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan itu, anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan jawabannya, meminta agar hakim menolak praperadilan Roy Suryo.

"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar dia saat membacakan petitum jawabannya di persidangan tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya juga meminta hakim praperadilan, agar penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.

Kemudian, Termohon menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.

Berikutnya, B. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026. C. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026. D. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga meminta biaya perkara dibebankan kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. 

Sementara, pihak Kejari Jaksel juga meminta hakim menolak praperadilan Roy Suryo. Petitum Jawaban pihak Kejari Jaksel memohon hakim tunggal praperadilan memberi putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," tegas tim biro hukum Kejari Jaksel.

Dalam pokok perkara, Kejari Jaksel meminta hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025. 

Terkahir, menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila yang mulia hakim tunggal praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut