Indonesia Diduga Langgar Ketentuan Asuransi, Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 M
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Pemerintah Indonesia disebut diduga melakukan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.
Imbasnya, pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar yang telah dibayarkan Pemerintah Indonesia.
Terhadap dugaan tersebut, pemerintah Indonesia mempersoalkan keputusan Pemerintah Arab Saudi, karena pemblokiran dilakukan sebelum proses verifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran asuransi.
"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, 'Kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal'," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/8/2026).
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), kata Dahnil, telah mengirim nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran itu. Pemerintah meminta penjelasan secara terperinci dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana. Pemerintah juga ingin mengetahui ketentuan kontraktual asuransi yang dianggap telah dilanggar.
"Kami meminta rinciannya, yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah," kata dia.
Dahnil menilai, pemerintah Indonesia tidak menerima keputusan pemblokiran itu. Salah satu alasannya, dana yang diblokir merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027, bukan dana jemaah haji 2026.
Pemerintah Arab Saudi, sambung dia, menyebut ada pelanggaran ketentuan asuransi yang berkaitan dengan sembilan penyakit yang tidak diperbolehkan masuk pada penyelenggaraan haji. Namun dalam sistem Indonesia, jemaah yang memiliki kondisi tersebut masih dinyatakan memenuhi persyaratan istitha'ah atau kemampuan fisik untuk menjalankan ibadah haji.
"Persoalan itu kemudian menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap proses penetapan istitha'ah jemaah haji," ungkap dia.
"Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha'ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," imbuh dia.
Lebih jauh Dahnil menjelaskan, bahwa pemerintah telah mendapat dukungan dari DPR dalam menyikapi persoalan tersebut. Kemenhaj juga diarahkan untuk renegosiasi dengan pihak Arab Saudi.
"Kami didukung oleh teman-teman parlemen. Jadi, kami, Pak Menteri sudah perintahkan supaya kemudian melakukan renegosiasi lagi. Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha