Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sang Istri Sujud Dihadapan Polisi, Warga Desa Taba Tengah Minta Polres Musi Rawas Bebaskan Diman
Advertisement . Scroll to see content

Petualangan Pelaku Penusukan di Muara Lakitan Berakhir, Pilih Serahkan Diri ke Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:36 WIB
  • author Era Neizma Wedya
Petualangan Pelaku Penusukan di Muara Lakitan Berakhir, Pilih Serahkan Diri ke Polisi
ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan berat Kabupaten Musi Rawas. (Foto: iNews.id)

MUSI RAWAS, iNewsPalembang.id - Petualangan pelaku penganiayaan berat, inisial DK (40), yang menewaskan warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, berakhir.

Pelaku DK memilih menyerahkan diri ke polisi setelah pihak keluarga melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi intensif. DK menyerahkan diri pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah RT 03, Kelurahan Muara Lakitan. 

Penyerahan tersangka dilakukan melalui pihak keluarga dan anggota Polsek Muara Kelingi, AIPTU Yusuf, yang kemudian diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini bermula dari keributan di area parkir tempat hajatan di Desa Semeteh pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban Radiansyah bin Rahmat (38), warga Desa Semeteh, hendak pulang bersama istrinya setelah menghadiri acara hajatan.

Diduga terjadi kesalahpahaman di area parkir, korban lalu diserang hingga mengalami tiga luka tusuk. Meski sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Muara Lakitan, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Setelah kejadian, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada keluarga tersangka. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. DK bersedia mengakhiri pelariannya dan menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak kepolisian.

Hasil interogasi awal, DK mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali. Perbuatan tersebut dilakukannya karena merasa tersinggung setelah tersenggol korban saat berada di area parkir sepeda motor.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka. DK selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP atau Pasal 469 ayat (2) KUHP.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta menyampaikan, pihaknya mengapresiasi keluarga tersangka yang kooperatif dan membantu proses penyerahan diri.

Meski begitu, proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar dia, didampingi Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut