Dasar Kubu Febrie Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak berdasarkan izin pengadilan yang sah.
Hal tersebut diutarakan Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, pada sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Febri Diansyah melanjutkan, pihaknya telah menunjukkan sejumlah dokumen terkait proses penggeledahan kepada ahli hukum administrasi negara dan hukum tata negara, Rasji dalam persidangan.
Surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar penerbitan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong itu, dinilainya hanya berlaku untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut.
"Kami sudah tunjukkan surat perintah penggeledahan yang menjadi dasar penerbitan izin Ketua Pengadilan Cibinong adalah surat perintah penggeledahan untuk wilayah Polda Metro Jaya. Jadi tadi jelas sekali, surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar untuk permintaan izin ke PN Cibinong adalah wilayahnya Polda Metro Jaya, tetapi penggeledahannya dilakukan di luar wilayah Polda Metro Jaya," ujar dia.
Febri mengatakan, atas dasar itu, pihaknya berpandangan penggeledahan di rumah Sentul tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah.
"Jadi permohonan kami ini, kami pandang itu tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah," kata dia.
Terkait ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini, ungkap Febri, menjelaskan apabila suatu tindakan dilakukan di luar kewenangan, maka surat yang menjadi dasar tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah.
Pihaknya juga, sambung Febri, berargumentasi apabila surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan lanjutan yang lahir dari surat tersebut juga berpotensi menjadi tidak sah.
Berikutnya, Febri pun menyoroti proses penyitaan. Mereka menunjukkan ada perbedaan nomor surat yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait urutan penerbitan dokumen penyidikan dan penyitaan.
Kubu Febrie menilai persoalan itu berkaitan dengan prinsip kecermatan dalam asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam persidangan.
"Kami juga menunjukkan nomor surat perintah penyitaannya ternyata lebih dahulu atau lebih awal dibanding surat perintah penyidikan. Jadi nomor surat perintah penyitaannya 2931, nomor surat perintah penyidikannya 2932," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha