get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras sudah Diketahui Polda Metro Jaya

Penggeledahan dan Penyitaan Dinilai Sah, Polri Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:09 WIB
header img
Proses sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). (iNewsPalembang.id/Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permintaan tersebut dilayangkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, dengan penilaian bahwa penggeledahan dan penyitaan pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut telah sah secara hukum.

Hal itu diutarakan tim hukum Polri pada sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara itu terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ujar Tim Hukum Polri pada sidang tersebut.

Polri, dalam petitum jawabannya meminta hakim menolak seluruh permohonan Febrie. Termohon juga meminta hakim menyatakan permohonan tersebut merupakan objek yang berada di luar kewenangan praperadilan.

Kemudian, Polri meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah sah secara hukum.

"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," ungkap tim hukum Polri.

Untuk diketahui, bahwa pihak Febrie dalam permohonan praperadilannya meminta hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tidak sah secara hukum.

Kubu Febrie juga meminta agar surat penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut