Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Eks Bupati Edison Dapat Jatah Rp3,3 M
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim, Saksi Sebut Abi Atur Semua Pengadaan

Rabu, 16 September 2026 | 17:38 WIB
  • author Sidra
Sidang Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim, Saksi Sebut Abi Atur Semua Pengadaan
PPK pengadaan Chromebook dan Smart Board di Disdikbud Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, Karmidi, saat memberi kesaksian di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (16/9/2026). (iNewsPalembang.id/foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, Karmidi menyebut tersangka Abi Nurwardani dekat dengan tersangka Edison.

Hal itu muncul dari kesaksian Karmidi, pada sidang dugaan korupsi pada perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (16/9/2026).

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Disdikbud Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 ini, menjerat dua tersangka dari pihak swasta selaku pihak penyuap, kepada Edison selaku  Bupati Muara Enim pada saat itu dan beberapa pihak lain yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar lebih.

Karmidi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH menyampaikan, bahwa dalam dokumen harga awal pengadaan Smart board adalah Rp182 juta, berdasarkan Standar Satuan Harga (SHH) dan dalam dokumen penawaran.adalah alat praktek dan alat peraga. Semua proses pengadaan tersebut diatur oleh Abi Nurwardani.

"Abi Nurwardani ini orangnya luwes. Saat mengajukan penganggaran suatu proyek pengadaan pasti disetujui. Karena Abi ini dekat dengan pimpinan khususnya Edison selaku Bupati non Aktif," ujar saksi Karmidi.

Tersangka Abi ini, kata saksi Karmidi, bisa menentukan siapa yang akan mendapat suatu pekerjaan, apa yang disampaikan Abi kepada kepala dinas pasti disetujui.

"Bisa dikatakan Abi ini yang mengatur semua. Bahkan bisa menentukan siapa yang akan mendapatkan pekerjaan, bisa menunjuk perusahaan mana yang akan mengerjakan suatu proyek," kata dia.

JPU KPK lalu mempertanyakan kepada saksi Karmidi soal nilai uang yang diperoleh Karmidi dalam proses pengadaan Smart board tersebut.

"Dari total pengadaan SmartBoard ini, saksi menerima aliran dana sebesar Rp300 juta, Rp100 juta diserahkan diawal dan Rp 200 jutanya setelah selesai proyek, apakah semua uang yang saksi terima telah dikembalikan," tanya JPU.

""Dari total Rp300 juta yang saya terima, semua telah saya kembalikan," jawab saksi Karmidi.

Berikutnya, saksi Karmidi memberikan keterangan terkait nilai pengadaan barang dan jasa di Disdikbud Muara Enim sebesar Rp62 miliar, yang tidak dilakukannya saat menjadi PPK. Namun, semua dilakukan Bunga Intan Pratiwi, staf P3K Kebudayaan sekaligus orang kepercayaan Abi Nurwardani.

"(pihak) Yang berkomunikasi dengan Cory dan membuat HPS itu Bunga selaku PPK dan Bunga yang menyusun semua dokumen pengadaan E-Katalog, karena User dan Pasword diserahkan semua kepada Bunga Intan Pratiwi," ungkap dia.

Kemudian, jelas Karmidi, bahwa paket harga pengadaan Smart board dari harga awal Rp182 juta, berdasarkan keterangan Bunga Intan Pratiwi hanya turun Rp700 ribu, saat proses negosiasi dengan empat perusahaan.

"Bunga hanya melaporkan bernegosiasi dengan Cory dan Santi saja, saya tidak tahu ceritanya, terkait adanya kelebihan standar satuan harga, kami mengetahui saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut