Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Dugaan Pidana Karhutla, Sumsel Ada 20 Orang dan Riau Terbanyak
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Ungkap 3 Skenario Terburuk di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Senin, 13 Juli 2026 | 16:33 WIB
  • author Dananjaya Arya Putra
Mahfud Ungkap 3 Skenario Terburuk di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Mekanisme pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi besar dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), disebut bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, lewat channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (13/7/2026).

Seperti diketahui, bahwa Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026). 

Terhadap informasi tersebut, membuat Mahfud terkecoh, karena semula mengira pelimpahan dilakukan karena penyidik Polri telah merampungkan proses penyidikan.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujar dia.

Menurut Mahfud, bahwa mekanisme yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal yang terjadi justru pengalihan penyidikan lanjutan kepada Kejagung.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," kata dia.

Mahfud mengatakan, pelimpahan perkara merupakan proses hukum yang lazim dilakukan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan penyidikan, kemudian menyerahkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, jaksa menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Pengambilalihan perkara saat proses penyidikan, sambung dia, hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki dasar hukum yang mengaturnya.

"Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ungkap dia.

Berkaca dari hal itu, jelas Mahfud, publik tidak bisa disalahkan bila muncul anggapan pengalihan perkara tersebut merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.

"Banyak yang curiga, pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," jelas dia.

Kemudian, Mahfud menerangkan, soal tiga skenario terburuk yang dinilainya bisa terjadi setelah perkara dialihkan ke Kejagung. Skenario pertama, status tersangka Febrie bisa gugur melalui praperadilan, karena belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang. Karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," terang dia.

Skenario kedua, urai Mahfud, Kejagung berpotensi memperlambat proses penyidikan karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi tersebut. Karena, mungkin saja Febrie tidak mengajukan pra-peradilan, tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan.

"Bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya, sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," urai dia.

Skenario ketiga, tambah dia, yang paling dikhawatirkan Mahfud adalah perkara tersebut sengaja digantung hingga akhirnya dikesampingkan.

"Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," tegas dia.

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah dan dari pihak swasta bernama Don Ritto (DR), ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut