Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dasar Kubu Febrie Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sebut Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:22 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Kejagung Sebut Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026). 

Kedatangan tersangka Febrie, yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan," ujar dia kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Menurut Anang, Febrie sendir sudah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

"(Pemeriksaan) di Kejagung. Dari jam 13.00 WIB-an," kata dia.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) hari ini. Panggilan pemeriksaan dilayangkan setelah Febrie mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).

Anang mengungkapkan, pada Rabu lalu penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi di perkara dugaan TPPU. Keempatnya ialah Febrie, Don Ritto dan dua saksi berinisial NH dan TS 

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap dia, pada Kamis (23/7/2026) kemarin.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut