get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Ungkap 3 Alasan Penolakan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Penyidik Polisi Masuk Daftar Diperiksa Tim 9 Kejagung Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:57 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (iNewspalembang.id/foto: Riyan Riski Roshali)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Sebanyak tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, bahwa empat dari tujuh saksi tersebut adalah penyidik polisi.

"Ketujuh saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari penyidik kepolisan," ujar dia lewat keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Tim 9 Kejagung, kata Anang, masih melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan ditujukan untuk memperkuat pembuktian di perkara tersebut.

"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," kata dia.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU sebagaimana Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pasca-penyerahan penanganan perkara, beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," kata Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut