get app
inews
Aa Text
Read Next : Seret 20 Nama Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG, Sony Sonjaya Ajukan Jadi Justice Collaborator

Permohonan Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG yang Diajukan Sony Sonjaya Ditolak Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:12 WIB
header img
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, Selasa (23/6/2026). (iNewsPalembang.id/foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026)

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan yang terorganisasi.

Syarief menyebut dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," kata dia. 

Tersangka Sony, ungkap Syarief, bukan pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Karena dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut memperjualbelikan titik SPPG. 

Berikutnya, sambung dia, alasan kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya. 

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ungkap dia.

Kendati demikian, jelas Syarief, pihaknya menghargai upaya Sony yang memberi informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.

Untuk diketahui,  sebelumnya Kejagung menetapkan enam tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Para tersangka itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut