Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Adhityo Soal Dugaan Pengaturan Status WTP Pemkab Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, Ruangan Anak Buah Nusron Wahid di Kementerian ATR Digeledah KPK

Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, Ruangan Anak Buah Nusron Wahid di Kementerian ATR Digeledah KPK
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2026). (iNewsPalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya pada sejumlah lokasi di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/9/2026). 

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN," ujar dia, Kamis (17/9/2026).

Salah satu lokasi yang digeledah, kata Budi, adalah ruang kerja bawahan Menteri ATR Nusron Wahid, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

"Ya salah satunya (penggeledahan) ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata dia.

Budi mengungkapkan, bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut. Berikutnya, KPK akan mengungkap barang atau dokumen yang disita dari kegiatan penggeledahan.

"Penggeledahan itu dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ungkap dia.

Untuk diketahui, proses penggeledahan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi pengurusan HGB yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Lembaga antirasuah ini sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Empat tersangka itu adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Kemudian, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.

KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut