Kasus Korupsi Belanja Dinas Perkimtan Palembang, Mantan Kadis Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang, Agus Rizal, di vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Untuk diketahui, terdakwa Agus Rizal terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Agus Rizal, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," ujar dia, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (17/9/2026).
Selain terdakwa Agus Rizal, Majelis Hakim juga memvonis tiga terdakwa lain yang terlibat yakni, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedy Triwahyudi; serta dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikutnya, ungkap Ketua Majelis Hakim, untuk terdakwa Muhammad Faisal Rahman dijatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara.denda Rp200 juta subsider 80 hari. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp103 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Berikutnya terdakwa Yunita, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa Yunita juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp318 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Selanjutnya, untuk terdakwa Dedy Triwahyudi, divonis paling berat dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
"Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp542 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Vonis terhadap para terdakwa lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Kejari Palembang. Setelah mendengar amar putusan dari Majelis Hakim, empat terdakwa melalui Advokat masing-masing menyatakan sikap menerima, atas putusan majelis hakim.
Editor: Sidratul Muntaha