Sabu 16,9 Kg dari Jaringan Malaysia - Palembang Hasil Tangkapan BNNP Sumsel Langsung Dimusnahkan
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia - Palembang, berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.
Berbekal laporan dari masyarakat yang menyebut ada transaksi besar sabu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Blok I, No 6, Palembang, Rabu (25/3/2026) dini hari.
Hasilnya, petugas meringkus kurir, Julianto (32) dan barang bukti (BB) 16,9 Kilogram sabu, yang ditemukan BB disamping lemari pakaian tersangka berupa dua koper besar yang berisi 15 bungkus besar sabu.
Secara rinci, koper warna biru merek Polo Sonic berisi 11 bungkus kuning merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 Gram, lalu koper warna coklat merek Swiss Polo berisi 4 bungkus abu abu merek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 Gram.
Dari tersangka Julianto, petugas melakukan pengembangan dan dari keterangan tersangka Julianto narkoba itu diantarkan tersangka Hengki Pranata alias Eeng. Selanjutnya, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, tersangka Hengki berhasil ditangkap di Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, RT 15, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan menyampaikan, bahwa dari hasil pengungkapan narkotika jaringan Internasional Malaysia - Palembang ini, pihaknya menangkap dua kurir narkoba dan barang bukti sabu seberat 16,9 kg.
"Penangkapan pertama terhadap tersangka Julianto dan dari rumahnya BB disita Sabu sebanyak 16,9 Kilogram kemudian dikembangkan menangkap tersangka kedua Eeng. Penangkapan tersangka Eeng berdasarkan pengakuan tersangka Julianto bahwa Sabu diantarkan Eeng, Alhamdulillah tersangka ini juga berhasil ditangkap," ujar dia, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Basani R Sagala, saat pers rilis di kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/4/2026).
Hisar mengungkapkan, BNNP Sumsel terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) inisial W dan R.
"Keduanya diidentifikasi sebagai pengendali gudang narkotika yang mengatur keluar masuknya barang, serta memberi instruksi langsung kepada tersangka Julianto dan Eeng," ungkap dia.
Hisar melanjutkan, bahwa upah yang didapat tersangka Julianto dan Eeng, dari pengakuan mereka mendapat bayaran sebesar Rp10 - Rp30 juta jika berhasil sampai kepada pemesan.
BNNP Sumsel pun langsung melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, setelah dinyatakan positif sabu sitaan oleh petugas Labfor Polda Sumsel kemudian dilakukan penghancuran.
Sabu dicampur air, ditambah porstex, wifol, kemudian bersamaan diblender untuk dihancurkan menggunakan alat blender yang sudah dimodifikasi, Sabu yang sudah hancur kemudian dibuang kedalam lobang closed.
Editor : Sidratul Muntaha