Baru Keluar Penjara, Residivis Mura Ini Kembali Diringkus usai Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi
MUSI RAWAS, iNewspalembang.id – Baru lima bulan keluar penjara, FR (21), kembali berurusan dengan perkara pidana. Kali ini residivis kasus pencurian sepeda motor di Musi Rawas (Mura), terciduk setelah menjadi kurir narkoba.
Pelaku FR diringkus aparat saat melintas di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, petugas mendapat informasi ada kurir narkoba lintas provisi yang akan mengantarkan narkoba ke arah Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Mura.
“Lalu petugas langsung melakukan pencegatan, hingga akhirnya tersangka kami amankan di Kecamatan Muara Beliti, saat lagi berkendara menggunakan motor,” ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Jemmy mengatakan, ketika dilakukan pengecekan pada tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat brutto 20,66 gram yang disimpan tersangka di dalam tas sandangnya.
“Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu dari daerah Kepala Curup, Bengkulu dan hendak dibawa ke Simpang Semambang, Musi Rawas," kata dia.
Nah, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, baru diketahui tersangka FR merupakan resedivis kasus curanmor di Musi Rawas yang baru keluar dari penjara bulan Juni 2025.
“Artinya setelah keluar 5 bulan, dia ditangkap lagi akibat jadi kurir narkoba. Pengakuannya jadi kurir ini untuk bisa makai narkoba lagi,” ungkap dia.
Saat ini, jelas Jemmy, pihaknya sedang mengembangkan apakah tersangka ada keterlibatan pads kasus lainnya. Tersangka juga dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Sidratul Muntaha