get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Aksi Hari Buruh Sedunia di Palembang

Banjir Berulang Palembang, Tunjukan Adanya Perampasan Ruang Hidup dan Rusaknya Sistem Ekologis Kota

Jum'at, 24 April 2026 | 00:32 WIB
header img
Ratusan pengendara terjebak di genangan banjir di Jalan Kolonel H Burlian Km 6, saat terjadi hujan deras di Kota Palembang, pada Selasa (21/4/2026). (Foto: Tangkap layar video).

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Aliansi Suara Orang Muda, Melawan Krisis Iklim – Dari Sumsel untuk Bumi melayangkan tuntutan terhadap banjir berulang di berbagai wilayah Kota Palembang

Aliansi Suara Orang Muda, Melawan Krisis Iklim – Dari Sumsel untuk Bumi merupakan gabungan dari WALHI Sumsel, Masopala Unsri, Kemasda, YM3, Mafesripala, Gemapala Wigwam FH Unsri, Brimpals FH UMP, HDC, Wamapala Gempa, Himapes, SP Palembang, LBH Palembang, Liwapala, Himasylva FP UMP, Palaspa PGRI, Lingkar Peduli, GMS, Mabidar, dan BEM FE Unsri.

Menurut Koordinator Aksi, Galang Suganda, bahwa krisis iklim yang terjadi hari ini tidak dapat lagi dipandang sebagai fenomena alam semata, melainkan akibat dari model pembangunan yang abai terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. 

Nah di Kota Palembang, krisis tersebut nyata dalam bentuk bencana ekologis banjir yang terus berulang dan semakin parah. 

"Sepanjang Januari hingga April 2026, 
WALHI Sumsel mencatat telah terjadi 17 kali peristiwa banjir berulang di berbagai wilayah Kota Palembang. Intensitas dan sebaran banjir ini menunjukkan eskalasi krisis yang tidak ditangani secara serius, sekaligus menegaskan bahwa persoalan banjir bukanlah kejadian insidental, melainkan krisis ekologis yang bersifat sistemik," ujar dia, lewat keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).

Galang mengatakan, bencana ekologis banjir itu secara konsisten terjadi di sejumlah titik strategis kota yang juga menjadi bagian dari gugatan WALHI Sumsel, antara lain di Jalan Basuki Rahmat (depan Bank Sinarmas); Demang Lebar Daun (Simpang Polda hingga kawasan RS Siti Khodijah); R. Soekamto (Hotel Harper); R. A. Rozak (Kumbang),; Jalan Kolonel H. Burlian (Damri hingga cekungan kawasan). 

Pola banjir yang berulang di titik-titik ini, sambung dia, memperlihatkan kegagalan tata kelola drainase, penyempitan ruang resapan, serta tidak berfungsinya sistem pengendalian air secara menyeluruh di Kota Palembang. 

"Hilangnya 612 Sungai dan tersisanya hanya 114 Sungai, serta menyusutnya kawasan rawa hingga tersisa sekitar 691 Hektare atau hilang sekitar 30 persen dari luas aslinya, menunjukkan adanya perampasan ruang hidup dan rusaknya sistem ekologis kota secara sistematis," tegas dia.

Fakta ini, tegas Galang, bahwa banjir di Palembang adalah bentuk kejahatan ekologis yang lahir dari kebijakan yang keliru dan praktik pembangunan yang eksploitatif. Putusan PTUN Palembang No. 10/G/TF/2022/PTUN.PLG atas gugatan WALHI Sumsel telah jelas menyatakan adanya tanggung jawab pemerintah dalam krisis ini. 

"Namun, hingga kini putusan itu belum dijalankan dengan serius, yang berarti negara terus abai terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan warganya," ungkap dia.

Galang menjelaskan, lewat aksi 'Aliansi Suara Orang Muda, Melawan Krisis Iklim - Dari Sumsel untuk Bumi' dalam momentum Hari Bumi 2026, pihaknya menegaskan sikap, bahwa krisis ini tidak bisa terus dinormalisasi. Orang Muda bersama masyarakat sipil mendesak penghentian praktik pembangunan yang merusak serta mendorong pemulihan fungsi ekologis Kota Palembang sebagai prasyarat atas keselamatan warga kota.

"Kami menuntut melaksanakan Putusan gugatan WALHI Sumsel No. 10/G/TF/2022/PTUN.PLG secara penuh dan tanpa penundaan," jelas dia.

Dalam putusan tersebut, terang Galang, pemerintah harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Palembang. Mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha di kota Palembang sebagai fungsi Resapan Banjir di kota Palembang.

Kemudian, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder, dan tersier, serta terhubung dengan kolam retensi dan muara; masing-masing Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, deterjen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.

Selanjutnya, menyediakan Tempat Pengelola Sampah (TPS) yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang. Lalu, menyediakan Posko bencana banjir di wilayah yang terdampak banjir menjadi langkah penting dalam upaya kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, serta mitigasi bencana bagi masyarakat Kota Palembang.

"Berikutnya, meninjau dan mencabut izin-izin bermasalah serta membongkar bangunan yang menutup ruang resapan air. Terakhir,  menata ulang kebijakan tata ruang yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut