get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sumsel Sentil Investor di Kabupaten PALI Terkait Kontribusi Pembangunan Daerah

Soal Legalitas Pengelolaan Sumur Minyak, Gubernur Sumsel: Masyarakat Lokal Harus Terlibat

Sabtu, 25 April 2026 | 18:10 WIB
header img
Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, saat Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda Sumsel, di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat (24/04/2026). (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Gubernur Sumsel, Herman Deru menyebut, masyarakat lokal harus terlibat secara legal dalam rantai produksi migas, bukan hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa kita belum mulai karena ingin tetap ilegal. Kita harus memiliki titik awal dengan cara yang benar," ujar dia, pada Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda Sumsel, terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi migas, di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat (24/04/2026).

"Satgas pengamanan dan percepatan sudah dibentuk sebagai acuan akselerasi,” imbuh dia. 

Herman Deru mengatakan, bahwa lahirnya Permen ESDM 14/2025 ini merupakan jawaban atas kebutuhan minyak nasional yang mendesak.

“Esensi Permen ini karena kebutuhan negara akan minyak. Kebutuhan kita mencapai 1,6 juta barel per hari, tetapi kemampuan produksi baru sekitar 600 ribu barel. Ini menjadi terobosan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor,” kata dia.

Herman Deru mengungkapkan, kendati aturan itu baru diterbitkan beberapa minggu, namun Menteri ESDM telah turun langsung ke lapangan. Tujuan utama dari regulasi ini yakni, menjamin keselamatan masyarakat di sekitar sumur minyak rakyat serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Setiap sumur minyak rakyat terdapat aliran sungai kecil yang warnanya pekat akibat tidak adanya pembinaan. Permen ini hadir agar masyarakat tidak lagi mengelola secara sembarangan dan berisiko,” ungkap dia.

Saat ini, jelas Herman Deru, ada tujuh kabupaten di Sumsel yang telah mengusulkan pengelolaan sumur minyak rakyat dengan tahapan berbeda. Atas dasar itulah, rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi seluruh pihak.

“Kita cari solusi agar pengelolaan sumur minyak masyarakat ini dapat berjalan cepat, aman, dan memberikan manfaat,” jelas dia.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah menerangkan, rapat yang merupakan inisiasi Gubernur Sumsel bersama Kapolda Sumsel ini tak lain untuk mencegah praktik illegal drilling. 

Lalu, sambung dia, terkait implementasi Permen itu telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri ESDM soal penggabungan penyelenggaraan produksi sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Berdasarkan penetapan Menteri ESDM pada 9 Oktober 2025, jumlah sumur minyak masyarakat di Sumsel mencapai 26.300 titik, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ini, terdapat 13 Badan Kerja Sama Usaha (BKU) yang siap terlibat, terdiri atas 5 BUMD, 3 koperasi, dan 5 UMKM,” terang dia.

Hendriansyah melanjutkan, bahwa, tahapan pra-produksi yang harus dilalui meliputi penetapan jumlah sumur, verifikasi faktual, persetujuan menteri, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BKU dan KKKS, verifikasi satgas, hingga pengiriman minyak oleh BKU kepada KKKS.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut