get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Ekstasi dan Sabu Hasil Ungkap Kasus Bulan Oktober - November 2025 Dimusnahkan BNNP Sumsel

Penjelasan Kejagung Soal Tuntutan Hukuman Mati terhadap ABK Kapal Bawa Sabu 2 Ton

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:07 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Cerita 6 anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati lantaran menyelundupkan 2 ton narkoba jenis sabu, membuat pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara.

Untuk diketahui, bahwa satu dari enam ABK tersebut yakni, Fandi Ramadhan (26), baru saja tiga hari bekerja di kapal tersebut. Kasus ini sendiri tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Riau.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, bahwa proses penegakan hukum dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka, 2 WNA dan 4 WNI, masing-masing dituntut hukuman mati.

Proses peradilan, sambung dia, sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan.

“Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati sesuai fakta hukum dan alat bukti. Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal,” ujar dia, Jumat (20/2/2026).

Anang mengatakan, ada satu ABK yang mengaku baru bekerja. Namun faktanya, ABK itu mengetahui pengangkutan barang haram tersebut dan telah berangkat bekerja cukup lama. 

Bahkan, ABK itu juga mendapatkan uang dari pengangkutan tersebut sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya. Mereka pergi ke Thailand selama 10 hari, lalu setelah itu melakukan pekerjaan di sana.

“Setelah itu ada bersepakat, mereka pergi menggunakan kapal, kemudian mereka menyadari mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau di kilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut,” kata dia.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu mengetahui barang itu narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga,” imbuh dia.

Tuntutan itu, ungkap Anang, dibuat JPU dengan berbagai pertimbangan fakta hukum. Apalagi, kasus tersebut merupakan kejahatan internasional. Dengan dituntut maksimal, berarti hal-hal ini karena kejahatan tersebut berarti sudah mempertimbangkan berbagai hal.

“Termasuk terkait karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara ini kan kejahatan internasional sindikatnya,” ungkap dia.

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa di PN Batam, ABK asal Medan bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya akan menunggu agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut