get app
inews
Aa Text
Read Next : Sabu 16,9 Kg dari Jaringan Malaysia - Palembang Hasil Tangkapan BNNP Sumsel Langsung Dimusnahkan

Nekat Edarkan Sabu, Bapak dan Anak Asal Musi Rawas Ini Diringkus Tim Elang Musi

Senin, 27 April 2026 | 12:43 WIB
header img
Bapak dan anak asal Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, usai diringkus Tim Elang Musi Polres Musi Rawas, Sabtu (25/4/2026) kemarin. (iNewspalembang.id/foto: ist)

MUSI RAWAS, iNewspalembang.id - Jajaran Polres Musi Rawas kembali menggulung dua pengedar narkoba jenis sabu inisial YS dan SS, di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Sabtu (25/4/26) kemarin.

Mirisnya, dua pengecer barang haram tersebut merupakan bapak dan anak. Saat Tim Elang Musi Polres Musi Rawas menggeledah rumah kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 86.80 gram.
 
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menyatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka.

“Setelah lakukan penyelidikan, lalu kita menangkap pelaku YS dan saat digeledah ditemukan 3 klip paket sabu dengan berat 1,44 gram,. Kemudian, hasil interogasi YS. Tim langsung begerak cepat dan mengamankan pelaku SS, saat digeledah di dalam tas levis ditemukan 7 paket sabu seberat 86.80 gram,” ujar dia, Minggu (26/4/2026).

Agung mengatakan, bahwa pihaknya telah membawa kedua pelaku ke Mapolres Musi Rawas guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi dari pelaku SS, petugas mendapatkan sabu dari wilayah Musi Banyuasinv(Muba).

"Awalnya (sabu) itu 100 gram dan sudah ada yang laku terjual oleh pelaku secara ecer" kata dia.

Sementara, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel meneruskan, bahwa terhadap perkara ini telah dilakukan gelar perkara dan kedua pelaku yakni YS dan SS dilakukan penyidikan di dua berkas terpisah.

"Keduanya telah diamankan di Polres Musi Rawas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ungkap dia.

“Kami imbau kepada masyarakat agar kita waspada terhadap ancaman narkoba, jaga keluarga kita, jangan coba-coba mengkonsumsi narkoba, jangan ajak keluarga terlibat narkoba, kami akan tegas terhadap pemberantasan narkoba" tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut