Terpidana Silfester Matutina segera Dieksekusi Kejaksaan, Kejagung: Perkaranya sudah Inkrah

JAKARTA, iNewspalembang.id – Terpidana Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), segera siap dieksekusi pihak kejaksaan.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dengan tegas jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap melakukan pencarian dan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
“Kami juga akan mengambil langkah hukum yang tegas, terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia, Sabtu (11/10/2025).
Kejaksaan, kata Anang, tetap menunggu iktikad baik pihak Silfester agar datang ke Kejari Jaksel untuk pelaksanaan eksekusi. Karena, upaya hukum seperti peninjauan kembali tidak menunda eksekusi.
“Untuk melaksanakan eksekusi, karena yang bersangkutan (Silfester) perkaranya sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” kata dia.
Sementara, Kuasa Hukum Silfester Matutina, Lechumanan sebelumnya mengungkapkan, bahwa kliennya tidak berada di luar negeri seperti kabar yang beredar. Dia memastikan Silfester masih berada di Jakarta.
“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ungkap dia, di Gedung Bareskrim Polri, Jaksel, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Lechumanan mengklaim, eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tidak dapat dilakukan, menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jaksel.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” jelas dia.
Editor : Sidratul Muntaha