get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjelasan Kejagung Soal Tuntutan Hukuman Mati terhadap ABK Kapal Bawa Sabu 2 Ton

Periksa Kajari Karo dan Jajaran, Kejagung Siapkan Sanksi bila Ada Pelanggaran di Kasus Amsal Sitepu

Minggu, 05 April 2026 | 21:07 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Riyan Riski Roshali).

JAKARTA, iNewspalembang.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan jajarannya dijemput Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, bila memang ditemukan pelanggaran terhadap proses pemeriksaan tersebut, maka Kejagung siap memberi sanksi tegas kepada Kajari Karo dan jajarannya.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu aja hasilnya," ujar dia, Minggu (5/4/2026).

Proses klarifikasi ini, kata Anang, berkaitan dengan profesional atau tidaknya jajaran Kejari Karo dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipiko) tersebut. 

"Kami pastikan pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,"  kata dia.

Anang mengungkapkan, jajaran yang dijemput Kejagung tersebut yakni Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu. 

Mereka dijemput untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu.

Perusahaan milik Amsal telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.

Sayangnya, kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut