3 Sprindik Baru yang Diterbitkan Kejagung Tak Gugurkan Status Tersangka Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak gugur, meski Kejaksaan Agung (Kejagung) terbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk diketahui, tak lama Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, polisi memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejagung.
"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang mengungkapkan, kendati begitu, status hukum Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto menjadi sebagai saksi dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026.
Terkait potensi Febrie menjadi tersangka pada sprindik baru Kejagung, Anang hanya menyebut, penyidik harus mengkaji dan meneliti barang bukti yang diperoleh dari Polri.
"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," ungkap dia.
Kejagung sendiri menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU usai pengalihan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Korps Adhyaksa mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Tiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Kemudian, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus korupsi di PT Asabri (Persero).
Editor : Sidratul Muntaha