KPK Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Adhityo Soal Dugaan Pengaturan Status WTP Pemkab Muara Enim
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Pemeriksaan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengubahan atau pengaturan status opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Bobby sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026) pagi.
"Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Pemeriksaan ini, kata Budi, sekaligus memperkuat alat bukti untuk menguak kasus yang menjerat para tersangka. Dia menyebut keterangan Bobby selaku saksi akan membantu proses penyidikan.
"Termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik KPK menggeledah kediaman Bobby di wilayah Jakarta, terkait kasus korupsi laporan audit BPK Kabupaten Muara Enim pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Pada perkara ini, KPK sudah mengumumkan lima tersangka. Salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Editor : Sidratul Muntaha