Kasus Ijazah Jokowi: Respons Polda Metro Jaya Soal Roy Suryo dkk Ajukan Gelar Perkara Khusus
JAKARTA, iNewspalembang.id – Permohonan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dkk yang mengajukan agar digelar perkara khusus, direspons Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, terkait permohonan tersebut memang merupakan hak tersangka. Gelar perkara khusus ini diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November.
“Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ujar dia, Jumat (21/11/2025).
Terlepas dari hal itu, ungkap Budi, pihaknya profesional dan independen dalam penanganan perkara dengan tersangka Roy Suryo dkk.
“Kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” ungkap dia.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya, tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
Para tersangka tersebut mendesak agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
“(Kami) menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), seraya menambahkan, bahwa tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi itu.
Editor : Sidratul Muntaha