get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal dari KDRT, Pria Asal Lubuklinggau Ini Nekat Bakar Rumah Mertua hingga 11 Bangunan Ikut Ludes

Residivis Narkoba Perempuan Asal Lubuklinggau Ini Kembali Dicokok Aparat Lewat Under Cover Buy

Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:02 WIB
header img
Tersangka yang merupakan residivis narkoba kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. (iNewsPalembang.id/ist)

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.idResidivis narkoba perempuan asal Lubuklinggau, inisial ET (35), kembali diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Minggu (26/7/2026) kemarin.

Tersangka ET, setelah mendapat informasi akurat yang diterima pihak kepolisian tekait aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan tersangka di wilayah Kota Lubuklinggau. 

Dari informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim untuk melaksanakan penyelidikan intensif dengan metode Under Cover Buy (pembelian tersamar).

AKP M Romi menyampaikan, anggota yang bertugas menyamar lalu menghubungi tersangka melalui ponsel untuk melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi. 

"Kesepakatan tercapai, tersangka bersedia mengantarkan pesanan narkoba ke lokasi yang ditentukan dengan menumpang kendaraan travel dari luar wilayah," ujar dia.
 
Romi mengungkapkan, tersangka ET yang tercatat warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas itu akhirnya tiba di lokasi penyerahan, tepatnya di kawasan Perumahan Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

"Saat tersangka turun dari kendaraan travel, tim pengawas langsung mengenali dan segera melakukan pengamanan tanpa perlawanan," ungkap dia.
 
Romi menjelaskan, proses penggeledahan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Dari tas sandang berwarna pink tanpa merek yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu bungkus plastik klip bening, berisi tiga butir pil berbentuk karakter Minion berwarna cokelat, yang diduga kuat sebagai Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 1,59 gram. 

Selain itu, disita pula satu unit telepon genggam merek VIVO Y16 warna hitam lengkap dengan nomor dan IMEI tercatat, yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
 
"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan terungkap fakta bahwa ET merupakan residivis, pernah terlibat dan diproses hukum sebelumnya dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sama," jelas dia.
 
Atas rangkaian perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta secara subsider diancam dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut