Kajari Palembang dan Muba Digeser, Satu Koordinator pada Kejati Sumsel Jabat Kajari Barito Timur
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Jaksa Agung RI melakukan rotasi pada sejumlah jabatan struktural Kejaksaan, termasuk empat diantaranya dari Kejaksaan di Sumatera Selatan (Sumsel).
Rotasi jabatan tersebut sesuai Keputusan Jaksa Agung RI
NOMOR : KEP-IV-10122/C/07/2026
Tanggal 29 Juli 2026 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural dari PNS Kejaksaan RI.
Pejabat struktural di Kejaksaan Sumsel yang posisinya digeser tersebut yakni Nurhadi Puspandoyo, SH, MH yang semula Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menjadi Kepala Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengganti Nurhadi adalah Tengku Firdaus, SH, MH, yang sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kertanegara.
Kemudian, Kajari Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH, MH, bergeser menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Jawa Timur. Tri Joko, SH, MH yang sebelumnya menjabat Kajari Kota Malang, menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejatu Sumsel. Posisi Kajari Palembang diisi Mohammad Nasir, SH MH, yang sebelumnya Kepala Bagian Tata Usaha pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Berikutnya, Kajari Musi Banyuasin (Muba), Aka Kurniawan, SH MH menduduki posisi baru sebagai
Kajari Tasikmalaya. Terakhir, Koordinator pada Kejati Sumsel, Abdul Halim, SH MH, pindah posisi menjadi Kajari Barito Timur.
Editor : Sidratul Muntaha