JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa dibatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang menuai kontroversi, bila ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dkk.
Penilaian tersebut diutarakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (FH Unsoed), Prof M Fauzan, bahwa bila ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan.
“Pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” ujar dia, Kamis (2/11/2023).
Fauzan mengungkapkan, seandainya putusan MKMK nanti menyatakan hakim konstitusi terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik, tentu dalam perspektif moral putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.
Atas putusan yang telah diambil, sambung Fauzan, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku).
“Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Fauzan, bila hal itu menjadi pertimbangan MKMK, bisa kemungkinan keluar dari hukum tata negara positif. Putusan hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusan tidak mengikat.
“Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " MKMK Bisa Batalkan Putusan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Ini Syaratnya ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mkmk-bisa-batalkan-putusan-kepala-daerah-di-bawah-40-tahun-maju-pilpres-ini-syaratnya.
Editor : Sidratul Muntaha