Tugas Konstitusional Bank Sentral Disebut Tetap Berjalan Normal Usai Gubernur BI Undur Diri
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Seluruh mandat dan tugas konstitusional Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Kepastian itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur BI, Destry Damayanti, pasca-mundurnya Gubernur BI, Perry Warjiyo dari jabatannya, pada Senin (27/7/2026).
Menurut Destry, bahwa BI memiliki fondasi tata kelola yang kuat, serta sejalan dengan standar praktik terbaik internasional (international best practice). Pengambilan keputusan di bank sentral juga dipastikan tetap solid melalui prosedur internal yang terstruktur dan berjenjang.
“Kedua, kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu juga akan tetap menjadi pegangan kami juga dalam membuat decision making process dimana kita akan ada komite, kemudian akan ada rapat Dewan Gubernur dan seterusnya,” ujar dia pada konferensi pers, Senin (27/6/2026).
Destry mengatakan, pola kepemimpinan di BI menganut prinsip kolektif-kolegial, sehingga roda organisasi dan penetapan kebijakan strategis tetap berjalan secara bersama-sama oleh jajaran Dewan Gubernur yang ada.
“Terakhir, yang terpenting di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif-kolegial. Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif-kolegial,” kata dia.
Seluruh proses pergantian Gubernur BI, ungkap Destry, akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme seleksi dan penunjukan Gubernur BI yang baru merujuk pada regulasi utama dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42.
"Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, kami menggunakan Pasal 40, dimana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ungkap dia.
Saat ini, jelas Destry, tata kelola kepemimpinan BI dijalankan Pejabat Gubernur Sementara sampai seluruh proses administratif dan persetujuan politik di DPR rampung untuk menetapkan pemimpin BI yang baru.
“Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” jelas dia.
Sementara sebelumnya, pengumuman pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pengunduran diri tersebut diserahkan Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026) kemarin.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia ke Bapak Presiden,” kata Pras dalam sesi konferensi pers di Kantor BI, Senin (27/7/2026).
"Sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku, terutama mengacu UU Bank Indonesia, bahwa Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai dengan ucapan terima kasih setinggi-tingginya,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha