get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Korban Bus ALS Dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang, 1 Dibawa Pakai Helikopter Polri

Jadi Tersangka Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN, Mantan Kepala BKPSDM Muratara Belum Ditahan

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:55 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris. (iNewsPalembang.id/ist)

MURATARA, iNewsPalembang.id - Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat ASN, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial L, ternyata belum ditahan.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris menyatakan, bahwa pada perkara tersebut saudara L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik Polres Muratara juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

"Kasus ini sudah tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara ke Kejari Lubuklinggau. Nanti tahap dua penyerahan barang bukti secepatnya. Setelah ada petunjuk P-19 akan segera kami penuhi," ujar dia, Kamis (23/7/2026). 

Kendati status hukum saat ini telah menjadi tersangka, ungkap Joni, namun L belum dilakukan penahanan

"Status L memang sudah resmi sebagai tersangka, tapi dia tidak ditahan," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kepala BKPSDM Muratara, L, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Muratara, di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara pada Senin, 27 April 2026. 

Penangkapan L tersebut karena diduga melakukan pungli untuk kenaikan pangkat sejumlah ASN di Kabupaten Muratara. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai sebanyak Rp5 juta dari dalam tas milik L.

Kemudian, ditemukan amplop putih yang berisi uang Rp500 ribu, serta daftar nama-nama ASN yang memberi uang untuk mengurus berkas kenaikan pangkat di dalam tas staff BKPSDM Muratara berinisial Z.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut