Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil, Ini Penjelasan Putusan Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, iNewspalembang.id – Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Hal tersebut diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
Artinya, bila ingin menduduki jabatan sipil, maka anggota tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan itu juga, MK menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, Tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia Sebagaimana mestinya,” kata dia.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengungkapkan, bahwa dalam pertimbangan mereka, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ungkap dia.
Perumusan itu tak hanya berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Diketahui, bahwa permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, ‘Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.
Editor : Sidratul Muntaha