get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Demokrat Jadi Dua Parpol Terbanyak Ajukan Permohonan PHPU Pileg 2024 ke MK

Langgar Kode Etik, MKMK Diminta Berhentikan Tak Hormat Ketua MK Anwar Usman

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:15 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta untuk memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik.

Permintaan tersebut dilayangkan Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, bersama 16 guru besar bidang hukum yang sebelumnya melaporkan Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Di petitum laporan kami tegas meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat," ujar dia saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).

MKMK juga, ungkap Castro, harus bersikap tegak lurus agar kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terang benderang. Bila MKMK tegak lurus, tegas Castro, maka pelanggaran etik Anwar Usman terang benderang.

“Jadi pekerjaan MKMK sesungguhnya tidak sulit. Ibarat gunung meletus, tidak perlu perdebatan lagi sebab semua orang sudah tahu tanpa dijelaskan panjang lebar," ungkap dia.

Putusan MK, dinilai Castro sebagai pertanda kehilangan akal sehat dan syahwat politik MK lebih dominan dibanding nalar hukum.

"Putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden, dan diputuskan oleh pamannya sendiri. Ini terlihat betapa putusan MK ini dipengaruhi konflik kepentingan yang begitu kental, serta ditentukan oleh pengaruh kekuasaan yang luar biasa," jelas dia.

Sebanyak 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan didampingi kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada sejumlah poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Salah satunya yakni soal konflik kepentingan Anwar Usman.

"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Menurut dia, hal itu terbuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " MKMK Diminta Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat karena Langgar Etik ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mkmk-diminta-berhentikan-anwar-usman-dengan-tidak-hormat-karena-langgar-etik/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut