Respons Menteri Nusron Wahid, usai MK Batalkan Aturan Hak Atas Tanah di IKN hingga 190 Tahun
JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid siap melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Seperti diketahui, bahwa MK membatalkan aturan HAT di IKN seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai yang bisa diberikan hingga 190 tahun.
Dalam putusannya, MK menegaskan, pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2025).
Keputusan MK ini, kata Nusron, justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Karena putusan itu konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
“Putusan MK tidak menghambat investasi, yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” kata dia.
Kemudian, ungkap Nusron, putusan MK ini juga menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Karena, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha