get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pertimbangan MK hingga Tolak Permohonan Syarat Capres dan Cawapres Harus Minimal Sarjana

Netizen Minta Putusan MK tentang Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil juga Diterapkan di TNI dan KPK

Minggu, 23 November 2025 | 18:56 WIB
header img
Ilustrasi Polri. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil diapresiasi 83,96 persen oleh masyarakat.

Apresiasi tersebut berdasarkan laporan analisis respons masyarakat di media sosial (medsos) oleh Arini Astari dan Tim Continuum INDEF.

“Publik mengapresiasi putusan MK tentang polisi aktif dilarang merangkap jabatan  sipil. Dilihat dari tingginya sentimen positif terhadap kebijakan ini 83,96 persen,” bunyi keterangan dikutip iNews.id, Minggu (23/11/2025).

Survei yang dilaksanakan dari tanggal 13-17 November 2025 tersebut, dilakukan dengan melihat 11.636 perbincangan atau komentar netizen di medsos.

Selanjutnya, ada 16,04 persen masyarakat lain memberi sentimen negatif terhadap putusan itu. Dalam survei disebutkan, netizen mengaku kecewa terhadap kasus rangkap jabatan di berbagai instansi.

“Netizen sendiri sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini seperti angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia," tulis Arini dan tim.

Terhadap putusan MK tersebut, masyarakat merespons dengan tiga poin pujian yakni, netizen memuji putusan MK progresif, putusan MK sebagai langkah nyata reformasi kepolisian dan supremasi harus ditegakkan.

Selain tu, ada pula netizen yang menyuarakan agar putusan larangan rangkap jabatan ini juga diberlakukan di lembaga lain, seperti TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mereka (netizen) menyuarakan agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan untuk kepolisian tapi juga militer. Selain TNI, KPK juga banyak di-mention, ini berkaitan dengan kinerja kepolisian di KPK yang selama ini dinilai kurang optimal,” tutup hasil survei tersebut.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut