get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Demokrat Jadi Dua Parpol Terbanyak Ajukan Permohonan PHPU Pileg 2024 ke MK

MKMK Sebut Anwar Usman Bersalah, Ini Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Sabtu, 04 November 2023 | 12:45 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepertinya terus mendapatkan kejelasan dan temuan-temuan, terkait Kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK Anwar Usman cs.

Terlebih, belakangan ini putusan apa yang akan dikeluarkan MKMK terhadap kasus tersebut memang lagi dinanti publik.

Terkait kasus pelanggaran kode etik hakim MK Anwar Usman cs, ada sejumlah fakta-fakta baru yang sudah terangkum

1. MKMK Sebut Jimly sebut Anwar Usman bersalah

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman bersalah.

Penegasan tersebut setelah MKMK memeriksa 20 pelapor dan 9 hakim konstitusi.

"Iya lah (Anwar Usman bersalah)," tegas Jimly usai sidang laporan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jimly mengungkapkan, bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

2. Bantah tudingan, Anwar Usman klaim ketiduran

Anwar Usman membantah tudingan disebut berbohong terkait alasan sakit yang membuat dia tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

Anwar menjelaskan, tetap masuk kerja meski dalam keadaan sakit, namun dia mengaku saat itu minum obat lalu ketiduran. Hal itu yang menyebabkan dirinya tak hadir.

"Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran," kata dia.

"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," imbuh dia.

3. Tanggal putusan MKMK

Pemeriksaan 9 hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia minimal capres dan cawapres sudah dirampungkan MKMK. Kemudian, MKMK telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.

“Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan,” ungkap Jimly.

Hasil putusan itu nanti akan menjawab masing-masing tuduhan atau laporan dari pelapor. Jimly memastikan putusan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

4. Hanya Anwar Usman yang diperiksa 2 kali

Dari rangkaian pemeriksaan itu, hanya Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa 2 kali. Anwar Usman diperiksa lebih banyak dari hakim lainnya lantaran laporan yang diterima juga lebih banyak. Anwar total dilaporkan 15 kali.

“Jadi satu-satunya yang kita periksa 2 kali ya Ketua (Anwar Usman),” ucap Jimly.

5. Respons Anwar Usman diminta dipecat

Anwar Usman menanggapi santai perihal banyaknya pelapor yang meminta dirinya dipecat. Pelapor menduga ada pelanggaran kode etik atas putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

"Namanya minta, ya minta kan bisa saja," kata Anwar. 

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut, putusan itu bila dianggap menjadi intrik politik kurang tepat. Menurut Anwar, putusan itu sudah melalui pertimbangan hukum, meski dianggap melanggar kode etik karena hubungan keluarga antara dirinya dengan Gibran. 

"Sekarang begini, namanya putusan hakim. Makanya saya bilang cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangannya, pertimbangan hukum," tandas Anwar.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 5 Fakta Terbaru Kasus Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly Sebut Anwar Usman Bersalah ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/5-fakta-terbaru-kasus-pelanggaran-etik-hakim-mk-jimly-sebut-anwar-usman-bersalah/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut