Sidang Korupsi Semen SMBR, Saksi Ahli: Ada Kerugian, Direksi Harus Atasi dan Selamatkan Perusahaan
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Tiga saksi ahli dihadirkan dimuka sidang kasus korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (29/10/2026).
Saksi ahli tersebut yakni, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Artha Febriansyah SH, MH,, dihadirkan kuasa hukum dari terdakwa , Djie A Lie Alianto dan saksi ahli akademisi/dosen, DR Ahmad Jhoni Virgo, dihadirkan kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade. Untuk saksi tambahan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,dari perwakilan PT Mitsubishi Capital Indonesia Jakarta.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ali Mardiat SH MH ini, saksi ahli Artha menyampaikan, bahwa kebijakan diskresi itu ada pada pimpinan korporasi atau perusahaan atau BUMN. Hanya saja, kapan diskresi bisa dilakukan, tentu harus dimitigasi terlebih dahulu oleh korporasi.
''Tombol on off diskresi itu ada pada pimpinan. Terkait SOP harus dijalankan sebelum melakukan diskresi itu harus, terutama untuk hal primer. No Debat. Namun kalau untuk SOP masuk hal sekunder dan tersier bisa saja dilakukan diskresi," ujar dia.
Artha melanjutkan, sama halnya dengan macet pembayaran kredit, harus diketahui apakah murni karena bisnis atau sudah ada skenario dari awal. Bila macet dan terbukti ada skenario dari awal, tentu sudah masuk pidana atau publik.
"Pada perjanjian, ada kesepakatan dalam pembayaran yang bisa dijadikan dasar utang piutang. Kapan utang piutang itu masuk pidana, yakni ketika perbuatan itu dilarang dan dapat diancam pidana. Meski memang, semua kesalahan harus dibuktikan apakah itu kesalahan pidana atau kesalahan administrasi negara," kata dia.
Terlebih, ungkap saksi Artha, ada kata untuk tindak pidana korupsi, itu harus dengan sengaja, dan semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu.
''Piutang BUMN yang belum dibayar bisa masuk kerugian negara, namun semua indikatornya harus dipenuhi. Apalagi perbuatan itu dibuat secara tertulis, juga harus dibuktikan kalau itu masuk hukum pidana," ungkap dia.
Sementara, saksi ahli Ahmad Jhoni Virgo menjelaskan, bahwa sebelum memulai kerja sama, suatu perusahaan tentu harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur yang ada.
Tata kelola perusahaan, sambung dia, tidak boleh keluar dari prinsip-prinsip dan aturan yang ada. Bahkan, resiko juga bisa diatasi jika perusahaan sesuai aturan yang terkait.
"Biarpun dalam keadaan genting, tetap harus ada rapat pimpinan sebelum menentukan kebijakan, serta melalui kajian-kajian. Utamanya harus sesuai SOP atau aturan. Dan ketika aturan belum diatur dalam SOP, maka barulah buat kebijakan," jelas dia.
Ahmad Jhoni meneruskan, bahwa direksi bertanggungjawab atas pelaksanaan perusahaan. Bahkan, direksi pun bertanggungjawab terhadap komisaris dan pemegang saham. Direktur juga harus menjalankan tugas dengan koridor dan aturan.
"Termasuk kalau ada kerugian, direksi juga harus mengatasi dan bertindak untuk selamatkan perusahaan," tegas dia.
"Soal kebijakan diskresi oleh direksi perusahaan, tentu tetap dengan pertimbangan dan aturan yang berlaku," imbuh dia.
Saksi tambahan dari perwakilan PT Mitsubishi Capital Indonesia meminta dan memohon kepada Majelis Hakim agar 12 kendaraan yang disita pihak JPU Kejati Sumsel sebagai barang bukti, secepatnya bisa dikembalikan kepada perusahaan sebagai penerima fidusia.
Sebanyak 12 kendaraan yang menjadi objek fidusia disita penyidik. Namun, 12 unit kendaraan berupa dump truk dan mixer itu masih dalam kondisi macet.
''Semua kendaraan itu pembayaran di leasing semuanya masih macet. PT KMM memiliki utang Rp6,8 miliar yang belum dibayar sejak 2022 yang lalu hingga sekarang," tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha