Lawan KPK, Tersangka Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim Titin Rita Lestari Ajukan Praperadilan

Nur Khabibi
ASN BPK Sumsel yang menjadi satu tersangka kasus suap audit di Muara Enim, Titin Rita Lestari, mengajukan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. (iNewsPalembang.id/foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Tersangka kasus dugaan suap audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Muara Enim, Titin Rita Lestari, mengajukan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Titin yang tercatat Aparatur sipil negara (ASN) BPK Sumsel itu memberi perlawanan terhadap penetapannya sebagai tersangka KPK terkait perkara tersebut. 

Untuk diketahui, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dilihat Selasa (4/8/2026). 

Pihak termohon dari praperadilan yang diajukan pada 31 Juli 2026 itu adalah KPK cq Pimpinan KPK. PN Jakarta Selatan pun sudah menetapkan sidang perdana pada Selasa (18/8/2026) pada pukul 09.00 WIB. 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Muara Enim. Penetapan tersangka ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026). 

Para tersangka yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS), pihak swast Augusz Dewanggara atau Angga (ANG), ASN atau Pengendali Teknis di BPK Sumsel Titin Rita Lestari (TTN), PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH). 

Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.

Sedangkan Titin sempat membantah adanya penerimaan uang. 

"Saya gak terima uang ya, ini gak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Ketika dicecar terkait siapa pihak yang menerima aliran uang haram tersebut, dia tidak menjawab secara gamblang. 

"Pimpinan saya berjenjang," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network