Ada Petunjuk Aliran Uang Dugaan Kasus Suap HGB Usai KPK Geledah Rumah Dirjen di Kementerian ATR/BPN

Nu Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut KPK dapat petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (iNewsPalembang.id/Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Usai menggeledah rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, saat mengeledah
salah satu rumah tersangka di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). 

“Penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar dia, pada keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).

Budi mengatakan, bahwa bukti yang disita akan dianalisis untuk mengungkap peran Lampri dan rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata dia.

Lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan secara bertahap pada 17-18 September 2026. Nah, pada Kamis (17/9/2026), penyidik menyasar tiga ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN. Ketiga ruangan itu yakni ruang Direktur Jenderal PPTR Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Kemudian, penyidik pun menggeledah sejumlah ruangan di bawah direktorat terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ungkap dia.

Selanjutnya, pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara HGB di Kabupaten Bogor.

"Barang bukti yang disita itu dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas dia.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network