JAKARTA, iNewsPalembang.id - Penetapan Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, menjadi yang ketiga kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Fahd A Rafiq ini menyandang status residivis dalam perkara dugaan korupsi. Status itu dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
"Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar dia, Selasa (15/9/2026).
Seluruh fakta terkait dugaan peran politisi Partai Golkar itu dalam perkara tersebut, kata Taufik, akan diungkap selama proses penyidikan. Namun untuk pemidanaan, tentu menjadi porsi di penuntutan.
"Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," kata dia.
Untuk diketahui, bahwa Fahd sebelumnya pernah diproses KPK dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Pada kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Fahd dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, pada beberapa tahun selanjutnya, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Dia tersangkut kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer pada 2017.
Dalam perkara itu, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
