JAKARTA, iNewsPalembang.id - Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq masuk daftar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain Fahd A Rafiq, pada OTT tersebut KPK menetapkan delapan tersangka kasus pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yakni, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lamprii.
Berikutnya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlevi.
Kepastian status tersangka itu saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap tersebut.
Delapan orang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tersangka dan tahanan.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya pada OTT ini KPK menangkap 17 orang. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
