Politisi Golkar Fahd A Rafiq dan Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK di Bogor

Nu Khabibi
Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (iNewsPalembang.id/Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsPalembang.id -  Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq masuk daftar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Fahd A Rafiq, pada OTT tersebut KPK menetapkan delapan tersangka kasus pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yakni, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lamprii.

Berikutnya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlevi. 

Kepastian status tersangka itu saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap tersebut. 

Delapan orang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tersangka dan tahanan. 

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya pada OTT ini KPK menangkap 17 orang. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network