Buntut OTT, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap BPK
JAKARTA, iNewsPalembang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan, OTT KPK yang digelar tim penindak pada Rabu (10/6/2026).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang dijerat dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim, Edison (EDS).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Selain Edison, empat tersangka lainnya adalah Augusz Dewanggara (ANG/pihak swasta), Titin Rita Lestari (TTN/ASN Pengendali Teknis BPK), Fika (FK/Direktur PT Millenium Solusi Abadi), dan Cory Erin Hardi (CRH/Marketing PT Millenium Solusi Abadi). Kasus ini juga berkembang ke arah dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjerat Edison dan Cory.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar