Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, Ruangan Anak Buah Nusron Wahid di Kementerian ATR Digeledah KPK

Jonathan Simanjuntak
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2026). (iNewsPalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya pada sejumlah lokasi di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/9/2026). 

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN," ujar dia, Kamis (17/9/2026).

Salah satu lokasi yang digeledah, kata Budi, adalah ruang kerja bawahan Menteri ATR Nusron Wahid, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

"Ya salah satunya (penggeledahan) ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata dia.

Budi mengungkapkan, bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut. Berikutnya, KPK akan mengungkap barang atau dokumen yang disita dari kegiatan penggeledahan.

"Penggeledahan itu dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ungkap dia.

Untuk diketahui, proses penggeledahan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi pengurusan HGB yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Lembaga antirasuah ini sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Empat tersangka itu adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Kemudian, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.

KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network