Tika Wulandari kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau lebih.
Saat ini, ia tengah dibawa ke Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait