Buron 5 Tahun, Penipu Perumahan Syariah Rp7,5 Miliar Diciduk di Depok

Era Neizma Wedya
Tika Wulandari, buron 5 tahun kasus penipuan perumahan syariah Rp7,5 miliar di Lubuklinggau, ditangkap di Depok oleh tim Polres Lubuklinggau. Foto iNews.id/Era NW

Tika Wulandari kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau lebih.

Saat ini, ia tengah dibawa ke Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network