Buron 5 Tahun, Penipu Perumahan Syariah Rp7,5 Miliar Diciduk di Depok

Era Neizma Wedya
Tika Wulandari, buron 5 tahun kasus penipuan perumahan syariah Rp7,5 miliar di Lubuklinggau, ditangkap di Depok oleh tim Polres Lubuklinggau. Foto iNews.id/Era NW

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id- Setelah buron selama lima tahun, Tika Wulandari, yang juga dikenal dengan nama Prita Wulan Kencana alias Tata, akhirnya ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuklinggau. Ia merupakan tersangka kasus penipuan perumahan syariah yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Tika, yang menjabat sebagai pengembang dari PT Buroq Nur Syariah (PT BNS), diringkus di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, pada Minggu malam, 1 Juni 2025 setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari.

"Alhamdulillah, tersangka yang sudah buron selama 5 tahun berhasil kita tangkap di Depok setelah pengintaian selama 3 hari. Tersangka juga merupakan DPO kasus yang sama di Palembang," jelas AKP M Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).

Menurut Kurniawan, selama pelariannya, tersangka berpindah-pindah di wilayah Jabodetabek dan hidup secara sembunyi-sembunyi tanpa identitas resmi.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network