Buron 5 Tahun, Penipu Perumahan Syariah Rp7,5 Miliar Diciduk di Depok

Era Neizma Wedya
Tika Wulandari, buron 5 tahun kasus penipuan perumahan syariah Rp7,5 miliar di Lubuklinggau, ditangkap di Depok oleh tim Polres Lubuklinggau. Foto iNews.id/Era NW

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id- Setelah buron selama lima tahun, Tika Wulandari, yang juga dikenal dengan nama Prita Wulan Kencana alias Tata, akhirnya ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuklinggau. Ia merupakan tersangka kasus penipuan perumahan syariah yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Tika, yang menjabat sebagai pengembang dari PT Buroq Nur Syariah (PT BNS), diringkus di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, pada Minggu malam, 1 Juni 2025 setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari.

"Alhamdulillah, tersangka yang sudah buron selama 5 tahun berhasil kita tangkap di Depok setelah pengintaian selama 3 hari. Tersangka juga merupakan DPO kasus yang sama di Palembang," jelas AKP M Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).

Menurut Kurniawan, selama pelariannya, tersangka berpindah-pindah di wilayah Jabodetabek dan hidup secara sembunyi-sembunyi tanpa identitas resmi.

Ia diketahui bekerja serabutan untuk menghindari pelacakan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penipuan digunakan untuk gali lubang tutup lubang,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menelan banyak korban. Awalnya, 215 korban melapor dengan kerugian mencapai Rp4,1 miliar. Namun berdasarkan pengembangan, total korban mencapai 430 orang dengan kerugian hingga Rp7,5 miliar.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan perumahan syariah fiktif. Para korban tertipu setelah membayar uang muka (DP), namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Ironisnya, Tika justru kabur membawa uang konsumen.

Tika Wulandari kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau lebih.

Saat ini, ia tengah dibawa ke Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network