JAKARTA, iNewsPalembang.id - Jejak dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ternyata tidak dimiliki Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Canberra, Australia.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (2/10/2026).
Menurut Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nuraini Hariyanti, pihaknya sudah menelusuri semua dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura. Namun, tidak menemukan arsip yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
Mendengar keterangan Nuraini, Hakim Konstitusi Saldi Isra lantas bertanya soal record pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, tambahkan record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Aini.
Selanjutnya, Hakim Saldi ingin memastikan apakah tidak ada dokumen pendidikan Gibran, baik saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.
"Baik, ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya Saldi.
"Betul," jawab Aini lagi.
Keterangan senada terkait dokumen tersebut diutarakan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, bahwa KBRI Canberra pun tidak memiliki dokumen berkaitan dengan pendidikan Gibran.
Yuli menyebut, pihaknya juga tidak pernah menerima permohonan yang berkaitan dengan jejak pendidikan Gibran.
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran?" tanya Saldi.
"Baik Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy. Kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran. Terima kasih," jawab Yuli.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
