LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id – Pelaku pencurian di Klinik Hapsari Medika, di Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, berhasil diciduk Tim Macan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau, pada Senin (20/7/2026) kemarin.
Penangkapan pelaku inisial AM ini, setelah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2026, dari korban Eko Saputra, terkait adanya dugaan pencurian pada aset miliknya di Klinik Hapsari Medika.
Kejadian bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban Eko Saputra menerima informasi dari warga sekitar, bangunan klinik tersebut diduga dimasuki orang. Saat tiba di lokasi untuk memeriksa, korban langsung memergoki seorang laki-laki yang lagi berusaha mengambil seng di bagian atap dapur klinik. Korban pun mengenali pelaku karena tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kerugian yang sangat besar, ternyata pelaku juga membawa kabur 1 set kabel instalasi, 4 partisi jendela, 2 pintu kaca, 2 kipas blower, 1 kipas angin dinding, 2 kipas angin biasa, 3 unit outdoor AC, 2 mesin kulkas, 1 mesin cuci, 1 termos air, 1 wajan, 4 panci, 1 lampu operasi, 2 mesin air, 2 unit handphone Redmi, 1 handphone Samsung, 1 mesin jahit, 3 roll kabel, 1 set peralatan bengkel, hingga 1 velg motor. Keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp40.000.000.
Merespons laporan itu, Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar, bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno, bergerak melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan jejak di tempat kejadian (TKP), tim memperoleh informasi pelaku kerap terlihat bergerak di sekitar lokasi dan identitasnya sudah diketahui korban.
Lalu, tim bergerak menuju kediaman orang tua pelaku di Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. Nah di lokasi itu, pelaku AM (38), berprofesi sebagai karyawan swasta dan warga setempat, diringkus aparat saat sedang tertidur di kamarnya. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Muhammad Kurniawan Azwar menyatakan, bahwa pelaku AM ini mengakui sepenuhnya perbuatannya. Pelaku telah melakukan aksinya selama satu bulan terakhir, bahkan hampir setiap hari, dengan cara menyusup masuk melalui bagian plafon bangunan.
"Pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya yang berinisial AC yang saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian," ujar dia, Selasa (21/7/2026).
Kurniawan mengungkapkan, bahwa uang dari hasil menjual barang-barang curian tersebut, digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
"Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron, serta mengamankan barang bukti yang tersisa," tegas dia.
Saat ini pelaku AM ditahan di Polres Lubuklinggau untuk pertanggungjawaban hukum, sedangkan penyidik masih mendalami peran masing-masing dan memburu rekan pelaku lainnya.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
