Ia diketahui bekerja serabutan untuk menghindari pelacakan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penipuan digunakan untuk gali lubang tutup lubang,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini telah menelan banyak korban. Awalnya, 215 korban melapor dengan kerugian mencapai Rp4,1 miliar. Namun berdasarkan pengembangan, total korban mencapai 430 orang dengan kerugian hingga Rp7,5 miliar.
Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan perumahan syariah fiktif. Para korban tertipu setelah membayar uang muka (DP), namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Ironisnya, Tika justru kabur membawa uang konsumen.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait