Buron 5 Tahun, Penipu Perumahan Syariah Rp7,5 Miliar Diciduk di Depok

Era Neizma Wedya
Tika Wulandari, buron 5 tahun kasus penipuan perumahan syariah Rp7,5 miliar di Lubuklinggau, ditangkap di Depok oleh tim Polres Lubuklinggau. Foto iNews.id/Era NW

Ia diketahui bekerja serabutan untuk menghindari pelacakan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penipuan digunakan untuk gali lubang tutup lubang,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menelan banyak korban. Awalnya, 215 korban melapor dengan kerugian mencapai Rp4,1 miliar. Namun berdasarkan pengembangan, total korban mencapai 430 orang dengan kerugian hingga Rp7,5 miliar.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan perumahan syariah fiktif. Para korban tertipu setelah membayar uang muka (DP), namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Ironisnya, Tika justru kabur membawa uang konsumen.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network