PALEMBANG, iNewspalembang.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menjaring 30 kendaraan roda empat dan roda dua, saat menggelar razia di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan SU I, Selasa (10/12/2024).
Semua kendaraan yang terjaring razia tersebut ditindak penilangan, lantaran tidak dilengkapi surat menyurat, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, razia tersebut melibatkan bersama instansi terkait seperti Dispenda, TNI, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kota Palembang.
"Kali ini razia dilakukan didepan Mapolrestabes Palembang atau wilayah hukum Polsek SU I Palembang,” ujar dia kepada awak media usai razia di depan Markas Polrestabes Palembang, Selasa (10/12/2024).
Yenni mengatakan, pihak Dispenda juga melakukan pemeriksaan pajak kendaraan saat razia berlangsung. Kegiatan razia gabungan akan terus diadakan dalam operasi Nataru. Hingga menyadarkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas.
“Kita terus melakukan penertiban agar masyarakat Palembang sadar untuk tertib berlalu lintas maupun kelengkapan surat menyurat kendaraan,” kata dia.
Yenni mengungkapkan, bahwa razia serupa akan terus dilakukan hingga di wilayah Polsek jajaran Polrestabes Palembang secara mobile. Tak lupa, pihaknya mengimbau agar masyarakat melengkapi kendaraannya dengan surat menyurat hingga melakukan pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan.
“Razia tidak lain untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berlalu lintas di jalan raya hingga mampu menekan angka kecelakaan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait