Coba Kabur dan Melawan, Satreskrim Polrestabes Palembang Lumpuhkan Pelaku Rudapaksa Bawah Umur
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Pelaku rudapaksa anak di bawah umur, inisial DA (23), diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, di Kawasan Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus, pada Senin (11/5/2026)
Untuk diketahui, bahwa pelaku DA ini melakukan rudapaksa terhadap inisial PS (12) di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Minggu (3/5/2026) pekan lalu.
Saat hendak meringkus, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku DA dengan tindakan tegas terukur, lantaran mencoba melawan dan kabur pada saat akan ditangkap.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara sepertix satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Reskrim, AKBP M Jedi Permana, bahwa sejak awal pihaknya telah memberi pendampingan dan bantuan kepada korban, termasuk saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Untuk pelaku sudah kita ditangkap, nanti kita akan gelar perkara dan rilis," ujar dia kepada awak media, Selasa (12/5)2026).
"Sedih dan sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Dari awal kami memberi bantuan dan pertolongan terhadap korban. Pada saat korban dirawat di rumah sakit, kami turut mengawasi perkembangan kesehatan korban," imbuh dia.
Jedi mengungkapkan, pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, lebih dari itu dengan memberi perhatian terhadap kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma pascakejadian.
"Untuk pendampingan psikiater kami fasilitasi semua. Dari awal memang kami berempati terhadap korban, mengingat usianya masih muda. Untuk pengobatan dan pendampingan sejak laporan masuk sudah kami berikan. Bimbingan psikiater juga akan kami segerakan terkait pemulihan kondisi korban," ungkap dia.
Nah terkait kondisi korban sendiri, saat ini dikabarkan telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit untuk menjalani pemulihan di rumah bersama keluarganya.
Editor : Sidratul Muntaha