Kombes Haryo Sugihartono, Kapolrestabes Palembang, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
Kombes Haryo Sugihartono, Kapolrestabes Palembang, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait