Kombes Haryo Sugihartono, Kapolrestabes Palembang, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
